Jurnal Makassar - Kabar gembira, ada bantuan UMKM yang akan diberikan oleh pihak pemerintah pada tahun 2022.
Total dana yang akan didapatkan penerima bantuan UMKM tersebut sebesar Rp3,55 juta.
Oleh karena itu, simak syarat dan cara pendaftaran untuk menerima bantuan UMKM tahun 2022 berikut.
Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa bantuan UMKM tahun 2022 bukan melalui program BPUM.
Baca Juga: Kabar Gembira! Banpres BPUM/BLT UMKM Segera Cair 2022? Simak Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima
Pasalnya, sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah BPUM akan dilanjutkan atau tidak.
Adapun bantuan UMKM tahun 2022 tersebut bisa didapatkan melalui program kartu pra kerja.
Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan UMKM 2022 melalui program kartu Pra Kerja :
- WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP