Penerima bansos PKH akan menerima sejumlah besaran dana bantuan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.
Sementara itu, bansos Kartu Sembako/BPNT adalah bantuan yang akan diberikan setiap bulan.
Adapun jumlah yang bisa didapatkan penerima bansos Kartu Sembako/BPNT tahun 2022 adalah sebesar Rp300 ribu.
Agar bisa mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako/BPNT, maka langkah yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.
Namun sebelum mendaftar di DTKS Kemensos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,
Oleh karena itu, ini adalah sejumlah syarat bisa daftar ke DTKS Kemensos :
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).