Jurnal Makassar - Salah satu bantuan yang kembali akan dicairkan oleh Pemerintah adalah BLT Dana Desa yang bisa digunakan untuk membeli pupuk.
Penerima manfaar BLT Dana Desa bisa mendapatkan hingga Rp300 Ribu, dimana BLT yang berasal dari Dana Desa.
Adapun penerima manfaar yang bisa mendapatkan bantuan ini jika memenuhi dua kriteria yang dimaksudkan.
Kriteria tersebut akan dijelaskan pada bagian lain artikel ini.
Untuk Dana Desa akan diberikan kepada keluarga tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000/keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Tahun 2022, Segera Cek Syarat Penerimanya
Ia menambahkan, BLT 2022 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan.
"Juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19," kata Halim.