Baca Juga: Daftar Tim yang Sering Juara di Proliga dari Tahun 2002 hingga 2019
6. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (BWBLP).
Sementara itu, setelah memenuhi kriteria untuk melakukan pendaftaran KKS, selanjutnya adalah mengetahui persyaratannya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan Bantuan UMKM Tahun 2022? Simak Informasi Ini
Berikut ini adalah syarat pendaftaran KKS :
1. Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Keterangan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS
3. Surat keterangan dari kantor Desa / Lurah yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/LKS;
4. Surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis yang dimaksud berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut;
Baca Juga: SELAMAT! Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Sebesar Rp3,55 Juta, Segera Lakukan Pendaftaran Akun