Simak Cara Terbaru Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang di PHK

- 7 Januari 2022, 15:01 WIB
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP,
Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.atau JKP, /Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI

Jurnal Makassar - Berikut tata cara klaim bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diterima buruh ketika mengalami PHK.

Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang dapat diterima oleh pekerja/buruh kala tertimpa PHK.

Program bantuan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK, dapat diberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Daftar Bansos di Januari 2022, BST Tahap 7 dan 8 Apakah Kembali Cair?

Hal itu dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Selain itu, tujuan dari program JKP untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

Lalu, bagaimana cara klaim program JKP dari pemerintah? simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Pulang ke Palu, Witan Sulaeman Dijemput Mobil Pick Up

Terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: Fabrizio Romano: Barcelona Sepakat Pinjamkan Coutinho ke Aston Villa

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

daftar penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

Baca Juga: Penampilan Apik Bersama Lakers, LeBron James Kembali Jadi Perbincangan MVP

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Berikut Manfaat yang diterima para pekerja/buruh berupa uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Baca Juga: Proliga 2022: Bogor LavAni Diperkuat Tiga Pemain Berlabel Timnas

Kriteria dan cara klaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Dimana 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP adalah melampirkan bukti PHK, serta adanya komitmen untuk bekerja kembali.

Demikian informasi dan ulasan singkat mengenai program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x