Kedua, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
Ketiga, warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika telah memenuhi syarat, warga dapat melakukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar cepat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sejarah dan Fenomena Spirit Doll: Begini Pandangan Ustad Adi Hidayat
Perlu diketahui pada tahun 2022 ini pemerintah melalui Kemensos menargetkan penyaluran Bansos PKH kepada 10 Juta KPM.
Sedangkan untuk Bansos BPNT Kartu Sembako penyalurannya ditargetkan kepada 18,8 Juta KPM.
Sehingga dipandang perlu masyarakat kurang mampu memanfaatkan Bansos ini dengan baik.
Sebelum melakukan pendaftaran secara online via aplikasi DTKS, masyarakat terlebih dahulu harus melengkapi berkas dan ada beberapa Langkah yang perlu diketahui sebelumnya, berikut:
Warga mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.