- Siswa SD dapat BLT Anak Sekolah Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP dapat BLT Anak Sekolah Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA dapat BLT Anak Sekolag Rp2 juta per tahun
Adapun syarat agar siswa SD, SMP dan SMA bisa dapat BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sinopsis Anime Teasing Master Takagi Episode 1: Kode untuk Nishikata
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan di Dinas Pendidikan setempat
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)