7 Kategori Penerima PKH Tahap 1 yang Mulai Cair Januari 2022, Buruan login cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Januari 2022, 12:06 WIB
Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id dan Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH di Bulan Januari 2022, Cek Disini!
Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id dan Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH di Bulan Januari 2022, Cek Disini! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Kendati demikian, penerima PKH hanya untuk KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh karena itu, untuk menerima bansos PKH, terlebih dahulu KPM harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Berikut ini adalah syarat untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos :

Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 1 Mulai Cair Januari 2022

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila telah memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022 :

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x