Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta, Begini Caranya Daftarnya

- 7 Januari 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

Jurnal Makassar - Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat, termasuk bagi pelaku UMKM.

Pasalnya, pelaku UMKM berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta di tahun 2022 ini.

Oleh karena itu, simak sejumlah informasi terkait cara bagi pelaku UMKM mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Daftar Bansos di Januari 2022, BST Tahap 7 dan 8 Apakah Kembali Cair?

Seperti diketahui, sejauh ini ada sejumlah program bantuan yang digelontorkan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu sasarannya adalah memperkuat keberlangsungan pelaku usaha Mikro di tengah situasi Pandemi.

Pada tahun sebelumnya, pelaku UMKM mendapatkan bantuan melalui program BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Nyiyir di Lokasi Formula E, Giring Dapat Kritikan Pedas dari Netizen

Akan tetapi, sejauh ini, belum ada pengumuman apakah program BPUM tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x