BPUM Tidak Bakal Cair 2022? Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Melalui Cara Ini

- 7 Januari 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi bantuna UMKM
Ilustrasi bantuna UMKM /Pixabay.com/

Jurnal Makassar - Sejumlah masyarakat pelaku UMKM tengah menantikan kelanjutan BPUM atau BLT UMKM 2022.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa ada cara lain bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan.

Berikut ini adalah informasi tentang BPUM dan cara lain bagi pelaku UMKM mendapatkan bantuan di 2022.

Baca Juga: Simak Cara Terbaru Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang di PHK

Pertama-tama, BPUM atau BLT UMKM adalah bantuan yang dijalankan oleh pemerintah pada tahun 2021 lalu.

BPUM atau BLT UMK tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Selain itu, BPUM atau BLT UMKM digelontorkan demi keberlangsungan pelaku UMKM di tengah situasi Pandemi.

Baca Juga: Nyiyir di Lokasi Formula E, Giring Dapat Kritikan Pedas dari Netizen

Adapun besaran yang diterima dari program BPUM tersebut adalah sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x