Jurnal Makassar - Para pelaku UMKM yang tidak dapat memiliki modal
usaha, dapat melakukan pengajuan pinjaman lewat KUR BRI.
KUR BRI diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos BPUM/BLT UMKM berkesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan pinjaman modal usaha.
Kredit Usaha Mikro (KUR) BRI merupakan pinjaman modal usaha untuk para pelaku UMKM yang memerlukan modal untuk membangun maupun mengembangkan usaha pasca tertimpa pandemi Covid-19.
KUR BRI awalnya hanya dapat dilakukan dengan batasan hingga Rp50 juta, namun pemerintah menaikkan besarannya hingga Rp100 juta agar pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada tahun 2024 mendatang.
Penambahan besaran KUR BRI ini dilakukan atas permintaan Presiden Joko Widodo dan peminjaman dapat dilakukan dengan mudah di link kur.bri.co.id.
Pelaku UMKM yang tidak masuk daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM tapi butuh modal usaha tambahan, dapat mendaftarkan diri sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR BRI.
Dilansir dari laman kur.bri.co.id, syarat penerima KUR BRI adalah sebagai berikut:
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)