- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.
- Periode pengajuan terhitung sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ilija Spasojevic dan Ciro Alves Adu Ketajaman Top Skor Sementara BRI Liga 1
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Berikut tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja
- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir
- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).***