Jurnal Makassar - Sediakan KTP dan KK untuk bisa mendapatkan bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan cair 2022 ini.
Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan cair kepada pekerja atau buruh di 2022 ini.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pemerintah yang rencananya pada Februari 2022 mendatang.
Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan pemerintah dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya dengan menyediakan KTP dan KK bagi pekerja/buruh.
Apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.
Bantuan JKP yang dicairkan pemerintah pada Februari mendatang, memiliki tiga komponen berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.
Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.
Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya: