Jurnal Makassar - Pemerintah telah resmi memutuskan akan mencairkan kembali BLT UMKM 2022. Simak syarat dan kriteria penerima di bawah ini.
Tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau BPUM sebagai wadah untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha selama pandemi Covid-19.
Resminya BLT UMKM kembali dicairkan kembali oleh pemerintah diumumkan langsung Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, nelayan, dan masyarakat miskin ekstrim.
"Jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga, dengan besaran bantuan yang diterima sebanyak Rp600 ribu," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu, 16 Januari 2022.
Adapun target penerima bantuan BLT UMKM cair pada 2022 ini sebanyak 1 juta pedagang kaki lima dan pemilik warung.
Sementara itu, 1,76 juta penerima BLT untuk nelayan dan masyarakat miskin ekstrim dengan besaran bantuan yang diterima sebanyak Rp.600 ribu.
Baca Juga: BLT UMKM Tidak Cair 2022? Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha, Begini Caranya
Berikut kriteria yang bisa menerima bantuan BLT UMKM cair 2022 ini: