TERBARU! BLT UMKM Resmi Cair 2022 Ini, Simak Syarat, Kriteria Penerima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu

- 18 Januari 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi TERBARU! BLT UMKM Resmi Cair 2022 Ini, Simak Syarat, Kriteria Penerima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu
Ilustrasi TERBARU! BLT UMKM Resmi Cair 2022 Ini, Simak Syarat, Kriteria Penerima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu /Pixabay/

Jurnal Makassar - Pemerintah telah resmi memutuskan akan mencairkan kembali BLT UMKM 2022. Simak syarat dan kriteria penerima di bawah ini.

Tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau BPUM sebagai wadah untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelaku usaha selama pandemi Covid-19.

Resminya BLT UMKM kembali dicairkan kembali oleh pemerintah diumumkan langsung Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: CEPAT Daftar BLT UMKM 2022 Cair Rp600 Ribu Kuota Terbatas, Begini Cara Daftarnya Akses https://eform.bri.co.id

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, nelayan, dan masyarakat miskin ekstrim.

"Jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga, dengan besaran bantuan yang diterima sebanyak Rp600 ribu," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu, 16 Januari 2022.

Adapun target penerima bantuan BLT UMKM cair pada 2022 ini sebanyak 1 juta pedagang kaki lima dan pemilik warung.

Sementara itu, 1,76 juta penerima BLT untuk nelayan dan masyarakat miskin ekstrim dengan besaran bantuan yang diterima sebanyak Rp.600 ribu.

Baca Juga: BLT UMKM Tidak Cair 2022? Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha, Begini Caranya

Berikut kriteria yang bisa menerima bantuan BLT UMKM cair 2022 ini:

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah