Adapun cara daftar BLT UMKM 2022 yaitu ;
1. Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
2. Wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 600 ribu diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.
Pendaftar dapat pengecek informasi penerima pada link https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: PAKAI Cara Ini, Uang BLT UMKM 1,2 Juta Bisa Cair di Rekening Januari 2022
Sekian informasi syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022.***