Sisanya 1,76 kuota akan diberikan kepada keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin dan rentan miskin.
Adapun berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2022 NIK KTP , KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah melengkapi berkas pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM 2022, sebagai berikut:
Baca Juga: Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair 6 Kali ke Rekening, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
1. Calon penerima BLT UMKM 2022 membawa berkas yang telah dilengkapi ke dinas Koperasi dan UMKM Domisili;
2. Kemudian akan mengisi data formulir yang telah disediakan;
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM 2022 atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta Instansi atau lembaga terkait.
4. Apabila berhasil dinyatakan sebagai penerima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.
Setelah itu, bagi calon penerima BLT UMKM 2022 dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta melalui link berikut:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum