Jurnal Makassar - Fenomena NFT yang makin popular di masyarakat setelah Ghozali Everyday viral akibat mendadak jadi milyarder dari hasil menjual foto selfie nya di Non-Fungible Token (NFT).
Hal inilah yang mendasari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil kebijakan untuk mengawasi transaksi jual beli NFT.
Pengumuman ini disampaikan Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo melalui laman resmi kominfo.go.id pada Minggu, 16 Januari 2022.
Baca Juga: Hati-hati Pengguna NFT Bisa Ditindak Kominfo, Ini Daftar Instrumen Investasi yang Aman di Indonesia
Kominfo menghimbau agar para pengguna NFT (Non-Fungible Token) mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dilansir dari antara news Sebagaimana yang berbunyi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana Undang-Undang tersebut melarang konten yang:
· Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
· Memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik