Jurnal Makassar – Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akhirnya pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan BLT UMKM pada tahun 2022.
Lantas kategori apa saja yang berhak menerima bantuan BLT UMKM Rp600 ribu berikut penjelasanya.
Bantuan BLT UMKM disalurkan oleh pemerintah bertujuan untuk pelaku wirausaha agar tetap berwirausaha di tengah ketidakpastian covid 19, dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pelaku usaha perlu memahami untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp600 ribu ada beberapa kategori dan syarat yang harus di penuhi.
Melalui Menko Perekonomian mengumumkan bantuan BLT UMKM resmi cair pada Januari 2022 ini, namun dengan kriteria yang baru dan nominal yang sedikit ketimbang bantuan BLT UMKM tahun lalu yaitu Rp600.ribu.
Penerima manfaat BLT UMKM Rp600 ribu tahun 2022,Pemerintah perkirakan mencapai 2,76 juta pelaku usaha.
Baca Juga: Info Liga Inggris, 5 Pemain Manchester United ini Ingin Hengkang Secepatnya, Pogba Termasuk?
Berikut tiga kategori yang berhak mendapat bantuan BLT UMKM Rp600 ribu 2022.