UPDATE Terbaru Syarat Cairkan Uang Bantuan BLT UMKM 2022 Rp 600 di Rekening, Akses https://eform.bri.co.id/bpu

- 19 Januari 2022, 13:40 WIB
Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Online, Klik eform.bri.co.id atau banpresbpum.id agar Banpres BPUM Cair
Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Online, Klik eform.bri.co.id atau banpresbpum.id agar Banpres BPUM Cair /Pixabay/

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu, 16 Januari 2022.

Agar uang BLT bisa cair di rekening secepatnya di tahun 2022, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat pencairan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan BRI Liga 1: Persib Bandung Menang Tipis atas Borneo FC dengan Skor 1-0

Syarat pertama, pelaku usaha wajib mendaftarkan diri sebagai penerima dan wajib memenuhi 7 kriteria terbaru pendaftar BLT UMKM 2022 berikut;

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat kedua, setelah mendaftarkan diri dan pendapat pemberitahuan sebagai penerima BLT UMKM 2022, anda bisa langsung mencairkannya.

Baca Juga: Info Liga Inggris, 5 Pemain Manchester United ini Ingin Hengkang Secepatnya, Pogba Termasuk?

Cek nama penerima melalui cara berikut;

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum 
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi 
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak. 

Syarat terakhir yaitu anda dapat langsung mencairkan uang bantuan Rp600 ribu di bank yang ditunjuk resmi oleh pemerintah dengan membawa berkas berikut;

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x