JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Bulan, Segera Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

- 20 Januari 2022, 06:30 WIB

Manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang diterima para pekerja/buruh ialah, berupa uang tunai setiap bulan selama banyak 6 bulan.

Tak hanya itu, akses informasi kerja dan pelatihan kerja juga akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.

Setelah pekerja yang mengalami PHK, diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Baca Juga: Lirik Lagu Home To You dan Terjemahannya by Maudy Ayunda

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan).

Kemudian ( 25 persen x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Hanya saja, itu bisa didapatkan ketika pekerja/buruh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria/catatan:

Baca Juga: BERSIAP! Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair 6 Kali ke Rekening Penerima

- Tertib membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan. Di mana selama 6 bulan dibayar secara berturut-turut.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah