Jurnal Makassar - Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat terkait adanya program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, JKP BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan oleh Pemerintah ke rekening penerima.
Selain itu, pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan cair 6 kali sekaligus di bulan yang sama pada tahun 2022 ini.
Baca Juga: SELAMAT! Siapakan Dokumen dan Data Ini Agar Mendapatkan BLT UMKM Rp600
Oleh karena itu, simak informasi terkait JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.
Seperti diketahui, JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang ditujukan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Adapun pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Program bantuan tersebut dijalankan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hasil Seri A: Tiga Kali Tak Terkalahkan, AC Milan Tumbang Saat Lawan Sezia