Sementara itu, 1,76 juta penerima BLT untuk nelayan dan masyarakat miskin ekstrim dengan besaran bantuan yang diterima sebanyak Rp.600 ribu.
Meski BLT UMKM telah resmi dicairkan pemerintah, BST tahap 7 dan 8 masih belum pasti dicairkan kelanjutan pencairannya oleh pemerintah.
Hanya saja, BST tahap 7 dan 8 bisa kembali disalurkan pemerintah ketika situasi dan kondisinya yang mengharuskan untuk tetap mencairkannya.
Pasalnya, bansos BST tahap 7 dan 8 diperuntukan bagi keadaan darurat seperti maraknya kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah untuk kembali mencairkannya.
Demikian informasi tentang BLT UMKM dan BST tahap 7 dan 8 terkait status kelanjutan pencairannya di tahun 2022 ini.***