5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Buruh yang di PHK

- 21 Januari 2022, 15:15 WIB
5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja /

Sedangkan untuk kriterianya yakni tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.

Baca Juga: Info Liga 1: Persik Kediri Resmi Datangkan Gelandang Marwin Angeles Dari Filipina

Dengan periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter – PHK dengan berkas pengajuan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa

·         Bukti PHK
·         Adanya surat pernyataan untuk berkomitmen bekerja kembali

Adapun 5 syarat pekerja/buruh yang dapat JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali pada Februari 2022 adalah:

Baca Juga: Bermain Apik di Manchester United, Rangnick: Permainan Elangga Sangat Berkembang

-  WNI;
-  Belum mencapai Usia 54 tahun;
-  Pekerja pada PK/BU Skala Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Demikian informasi 5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Buruh yang di PHK.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah