Sedangkan untuk kriterianya yakni tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.
Baca Juga: Info Liga 1: Persik Kediri Resmi Datangkan Gelandang Marwin Angeles Dari Filipina
Dengan periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter – PHK dengan berkas pengajuan Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa
· Bukti PHK
· Adanya surat pernyataan untuk berkomitmen bekerja kembali
Adapun 5 syarat pekerja/buruh yang dapat JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali pada Februari 2022 adalah:
Baca Juga: Bermain Apik di Manchester United, Rangnick: Permainan Elangga Sangat Berkembang
- WNI;
- Belum mencapai Usia 54 tahun;
- Pekerja pada PK/BU Skala Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut program (JKK, JKM, JHT)
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Demikian informasi 5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Buruh yang di PHK.***