Jurnal Makassar – Simak 5 Syarat dan Kriteria Ini Dipastikan Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja/Buruh yang di PHK.
Pertanyaan apa saja syarat program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dikabarkan akan cair Februari 2022 sebanyak 6 kali.
Selain itu, Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bagi Pekerja/Buruh yang di PHK namun memenuhi 5 syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Baca Juga: Link Nonton Anime Arifureta Shokugyou de Sekai Saikyou Season 2 Eps. 2 From Commonplace to World’s Strongest
Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lalu pada tahap 2 ini, pemerintah membuka pendaftaran Program JKP BPJS Ketenagakerjaan kembali dan akan cair pada Februari 2022.
Baca Juga: 3 Siswa Ini Dipastikan Jadi Syarat Peserta SNMPTN 2022 dan Cek Kuota Sekolah Untuk Registrasi Akun LTMPT
Jika telah memenuhi syarat maka pekerja/buruh akan mendapatkan 3 manfaat sebagai penerima bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut 3 manfaat penerima bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Manfaat Batuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diterima oleh warga setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Baca Juga: Lirik Lagu Tabu Original Soundtrack Film Merindu Cahaya de Amstel
Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.