Jurnal Makassar – Pada tahun 2022, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan untuk balita dan ibu hamil lewat Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang akan mendaftar DTKS Kemensos untuk balita dan ibu hamil harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Simak artikel berikut ini agar mendapatkan informasi tentang tahapan mendaftar bansos untuk balita dan ibu hamil tahun 2022.
Bansos untuk balita dan ibu hamil merupakan bansos yang masuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Cara Ini Bisa Buat Namamu Masuk Daftar Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022
Syarat yang harus terpenuhi agar bansos untuk balita dan ibu hamil tahun 2022 adalah:
1. Calon penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima bansos adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Untuk balita berusia 0 – 6 tahun, nantinya akan mendapat bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.