Berapa Uang yang Masuk Rekening Bila Terdaftar Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan?

- 22 Januari 2022, 08:22 WIB
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

Agar bisa jadi penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja korban PHK wajib telah terdaftar keanggotannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta pun sudah harus memenuhi masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.

Atau peserta pendaftar telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Lantas jika sudah terdaftar sebagai penerima, berapa besaran nominal uang yang masuk di rekening penerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair 6 kali di rekening 2022?

Baca Juga: Cara Ini Bisa Buat Namamu Masuk Daftar Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

Besaran nominal uang yang masuk rekening penerima bantuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan Rp 5 juta.

Adapun besaran manfaat sebagai berikut:

45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Misalnya pekerja A sebelum di PHK menerima gaji tiap bulannya Rp 3 juta, maka besaran uang tunai yang akan diberikan oleh program JKP yaitu 45 persen dari gaji Rp 3 juta tersebut.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah