45 persen dari 3 juta jika dirupiahkan yaitu Rp 1,350,000 dan akan diberikan kepada pekerja A tiap bulan selama 3 bulan pertama.
Untuk 3 bulan berikutnya, hanya akan diberikan 25 persen dari gaji pekerja sebelum di PHK. Cara hitungnya pun sama dengan cara di atas.
Demikian informasi jumlah besaran uang yang masuk di rekening penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***