Jurnal Makassar - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan oleh para pekerja/buruh.
JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan oleh buruh/pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, Bagaimana mendapatkan bantuan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan? simak artikel di bawah ini.
Baca Juga: Berapa Uang yang Masuk Rekening Bila Terdaftar Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang dapat diterima oleh pekerja/buruh kala mengalami PHK.
Salah satu syarat untuk dapat mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat yang dapat diterima dari JKP BPJS Ketenagakerjaan oleh pekerja/buruh yang tertimpa PHK berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Baca Juga: VIRAL Video Menikah Murah di TikTok, Sudah Ditonton 4,9 Juta Kali
Kriteria bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan