Hore! Korban PHK Bisa Dapat Gaji Bulan Depan Lewat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 22 Januari 2022, 11:20 WIB
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Nominal Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Korban PHK bisa dapat gaji bulan depan lewat program bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan oleh pekerja yang terkena musibah PHK pada Februari ini.

Korban PHK bisa dapat bantuan dari JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Pilihan Gambar Ini Akan Mengungkapkan Poin Positif dan Negatif Dalam Hidupmu

Pantau bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat menyimak informasi lengkap pencairan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah dengan kepada buruh dengan beberapa persyaratan.

Akses laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapat menerima bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan cair selama 6 bulan.

Baca Juga: Perang Rating Antara Anime One Piece dan Attack On Titan, Siapa Lebih Unggul? 

Apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.

Dipantau bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini Sabtu, 22 Januari 2022: Terjadi Perselisihan dengan Pasangan

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Happy Asmara Lengkap dengan Media Sosialnya

Adapun pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Baca Juga: TERBARU! Kenali Apa Itu JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Dapatkan Bantuan

Demikian informasi tentang bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan buruh cair 6 bulan pada Februari 2022 ini.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah