Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran berikut.
-Nama Perusahaan
-Nama Pekerja
-NIK
-Tanggal Lahir
-Tanggal mulai dan berakhir perjanjian kerja bagi PKWT
-Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT
Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja, maka pendaftaran bisa di lakukan oleh perusahaan.
Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.
Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.
Demikian artikel yang memuat informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan.***