Simaka syarat yang harus di penuhi oleh siswa sebagai calon penerima manfaat.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal
Baca Juga: Lirik Lagu Friend by Kim Heewon Ost. Drama Snowdrop dengan Terjemahan Indonesia
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Apabila anak sekolah belum mempunyai KIP, masih bisa mendapatkan bantuan dengan melampirkan kartu keluarga sejahtera KKS, dan jika tidak mempunyai KKS siswa bisa mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu di ketua RT, RW atau kepala desa setempat.
Bansos anak sekolah bisa cair apabila nama terdaftar di DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial kemensos.
Baca Juga: Lirik Lagu WA DA DA - Kep1er Lengkap denganTerjemahan Indonesia Viral di TikTok
Siswa juga bisa cek daftar nama penerima bansos PKH anak sekolah melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi siswa yang tidak terdapat namanya di DTKS kemensos atau belum mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat.