Mengenal Program Bantuan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ulasannya

- 31 Januari 2022, 11:00 WIB
Kabar Baik! Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali Dengan Program JKP dan JHT 2022
Kabar Baik! Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali Dengan Program JKP dan JHT 2022 /Tangkapan Layar

Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dan JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan bantuan yang ditujukan kepada para pekerja/buruh yang tidak lagi bekerja di kantor maupun perusahaan.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dicanangkan pemerintah kepada para pekerja/buruh baik terkena PHK ataupun tidak lagi bekerja di suatu perusahaan tertentu.

Sementara itu, JHT sendiri merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin pekerja yang telah pensiun, mengalami cacat total, maupun telah meninggal dunia.

Baca Juga: Delapan kali Masuk NBA All star, Berikut Profil dan Biodata Stephen Curry

Dengan melalui program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat menerima manfaat dari BP Jamsostek.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Senin, 31 Januari 2022: Orang Terdekatmu Mencuri Ide-ide mu

Berikut ini, kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: AWAS Ada Jin di Rumahmu, Syekh Ahmad Al Misry: Perhatikan Tanda-tandanya

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat anda bekerja

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini Senin, 31 Januari 2022: Merasa Tidak Aman dengan Masa Lalu Pasanganmu

- Mengisi nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir

- Kemudian cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Kemudian, pemberian JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa uang tunai yang dapat diterima oleh pekerja yang telah memasuki masa pensiun.

Berikut manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta masuk dalam kriteria berikut ini:

Baca Juga: Rumor Transfer: Fernando Moreintes Sebut Mbappe Bakal Gabung Real Madrid

- Mencapai Usia 56 Tahun

- Mengalami Cacat Total Tetap

- Meninggal Dunia

- Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Baca Juga: TES PSIKOLOGI: Kenali Kepribadian dari Warna Kesukaan

- Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10 persen atau 30 persen.

- Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya, baik WNI atau WNA

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Begini Urutan Potong Kuku, Jangan Sembarangan

Manfaat dari JHT ini adalah pemberian uang tunai yang besarannya dihitung dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta pengembangannya.

Adapun syarat untuk mengklaim JHT BPJS ketenagakerjaan, sama halnya dengan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi tentang ulasan singkat JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah