Jurnal Makassar - Simak cara daftar bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair pada Februari 2022 ini.
Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dicairkan pemerintah kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima manfaat.
JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan dengan memperhatikan tata cara, kriteria dan syarat penerima.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah bantuan yang didapatkan oleh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Simak Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022 Lewat efrom.bri.co.id
Pemberian bantuan JKP tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu perusahaan.
Tentunya, bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan akan didapatkan pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, simak artikel di bawah ini untuk bisa mengetahui tata cara mendaftar sebagai penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Simak tata cara daftar program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan: