Jurnal Makassar - JKP BPJS Ketenagakerjaan cair 6 kali kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria ini.
Kriteria dan syarat penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan disalurkan pemerintah kepada pekerja/buruh pada Februari ini.
Untuk dapat menerima bantuan program JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari ini, simak syarat dan kriteria dari bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh menjadi sasaran penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari mendatang.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Rp600 Ribu, Akses Laman eform.bri.co.id Sekarang Juga
Lalu, apa saja menjadi persyaratan para pekerja/buruh untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2022 mendatang? berikut ulasannya di bawah ini.
Syarat mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Baca Juga: Pakai NIK KTP Bisa Dapat Bantuan Kartu Sembako Rp2,4 Juta, Akses cekbansos.kemensos.go.id Sekarang