Jurnal Makassar - Kabar gembira pekerja atau buruh yang mengalami PHK bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun secara online.
Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan oleh pekerja atau buruh yang memenuhi sejumlah syarat dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi JHT bisa cair sebagian jika pekerja memiliki masa kepesertaan BPJS paling sedikit 10 tahun dan hanya dapat diambil satu kali.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga membenarkan terkait pencairan JHT BPJS.
Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun ada pengecualian.
Pekerja bisa mencairkan JHT BPJS, pekerja harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan.
Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda untuk dana JHT yang cair 100 persen maupun cair sebagian.
Berikut Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen.