Jurnal Makassar - Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan dan JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan bantuan yang ditujukan kepada para pekerja/buruh yang tidak lagi bekerja di kantor maupun perusahaan.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dicanangkan pemerintah kepada para pekerja/buruh baik terkena PHK ataupun tidak lagi bekerja di suatu perusahaan tertentu.
Sementara itu, JHT sendiri merupakan program perlindungan sosial yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin pekerja yang telah pensiun, mengalami cacat total, maupun telah meninggal dunia.
Baca Juga: Delapan kali Masuk NBA All star, Berikut Profil dan Biodata Stephen Curry
Dengan melalui program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dapat menerima manfaat dari BP Jamsostek.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Senin, 31 Januari 2022: Orang Terdekatmu Mencuri Ide-ide mu