Jurnal Makassar - Simak syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online sebelum usia 56 tahun.
Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun apabila pekerja atau buruh terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat.
JHT bisa cair sebagian jika pekerja memiliki masa kepesertaan BPJS paling sedikit 10 tahun.
Apabila masa kepesertaan BPJS sudah mencapai 10 tahun pekerja atau buruh bisa mencairkan dana JHT satu kali.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga membenarkan terkait pencairan JHT BPJS.
Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun ada pengecualian.
Pekerja bisa mencairkan JHT BPJS, pekerja harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan.
Syarat-syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda untuk dana JHT yang cair 100 persen maupun cair sebagian.