Masih Ingat Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri? Kini Divonis Hukuman Mati

- 5 April 2022, 15:50 WIB
Predator seks Herry Wirawan.
Predator seks Herry Wirawan. /Dok. Internet/

Jurnal Makassar - Terdakwa Herry Wirawan kini divonis hukuman mati usai ia melakukan perbuatan bejatnya kepada 13 santrinya di Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan pada senin, 4 April 2022 divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya Herry Wirawan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap kasus Herry Wirawan.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Jaksa Penuntut Umum menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius, sehingga jaksa menuntut hukuman mati merupakan tuntutan yang pantas bagi Herry Wirawan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Setelah Pengadilan Tinggi Bandung memproses pengajuan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 21 Februari 2022.

Herry Wirawan pada hari senin, 4 April 2022 di vonis hukuman mati akibat perbuatan yang telah ia lakukan terhadap ke-13 santrinya.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan Sang Predator Seks Hamili Santriwati Lengkap Nama Asli Hingga Media Sosial

Herri Swantoro, selaku Hakim Ketua Majelis menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum sehingga terdakwa divonis hukuman mati.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah