Berlaku Mulai 5 April, Vaksin Booster Menjadi Syarat Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api

- 6 April 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pixabay/torstensimon

Jurnal Makassar – Vaksin covid-19 dosis ke tiga atau booster menjadi syarat bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan Pesawat, Kapal, Kereta Api hingga kendaraan pribadi maupun umum.

Dilansir dari Medical News Today, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadapat penyakit.

Mengingat masa Pandemi yang masih terus bergulir, pemerintah menentukan kebijakan ini dalam surat edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Apakah 2023 Tidak Ada Lagi Honorer? Kabar Gembira Pemerintah Akan Melakukan Pengakatan PNS

Bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis ke tiga atau booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif covid-19 dalam bentuk test PCR maupun Rapid Antigen.

Sementara itu bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi dosis ke tiga, diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 dalam bentuk test PCR maupun Antigen.

Aturan bagi mereka yang baru melakukan vaksinasi dosis ke dua, diwajibkan menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 dalam bentuk test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, sementara Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses

Bagi calon penumpang yang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif covid-19 dalam bentuk test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x