Alasan Bela Diri, Korban Begal di Lombok Dijadikan Tersangka, Sementara Polisi Penembak FPI Divonis Bebas

- 14 April 2022, 20:30 WIB
Polisi di Lombok Tengah tetapkan korban begal jadi tersangka pembunuhan, saksinya pembegal yang selamat
Polisi di Lombok Tengah tetapkan korban begal jadi tersangka pembunuhan, saksinya pembegal yang selamat /tangkapan layar twitter @Lelaki_5uny1/

Jurnal Makassar - Murtede alias Amaq Sinta (34) baru-baru ini ramai dibicarakan terkait kasus korban begal yang menimpa dirinya pada Minggu, 10 April 2022.

Warga Dusun Matek, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka usai menghilangkan dua nyawa begal.

Amar Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian usai berhasil membunuh dua begal dan dua begal lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Sempat Ditahan, Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah kini Dibebaskan Setelah Viral dan di Demo

Ia melawan empat begal seorang diri saat mengendarai sepeda motornya di Desa Ganti untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.

Amar Sinta mampu memukul begal yang mengancam keselamatan hidupnya, dua di antaranya dinyatakan tidak bernyawa, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," ujarnya, dikutip jurnalmakassar dari laman antaranews.com.

Baca Juga: Viral Video Ica Siswi di Cianjur Tewas, Begini Kronologinya: Diduga Dicekoki Miras dan Diperkosa

Akibatnya, Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal menjadi tersangka dalam dugaan kasus penghilangan nyawa dua begal.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x