Jurnal Makassar - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, menetapkan seorang pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, menyebut pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan berinisial IWW.
Inisial itu merujuk nama Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Begini Modusnya
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ditetapkan sebagai tersanga dikarenakan IWW menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
Selain Indrasari, penyidik juga menjadikan tersangka tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT. SMA merujuk nama Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Indrasari Wisnu wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Inisial MPT adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Adapun PT merujuk nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut: