Akibat Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta, Pembaruan STNK dan BPKB Gratis

- 27 Juni 2022, 20:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi. /kabarjakarta.id

Akan tetapi jika ingin melakukan pembaruan dokumen, maka tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.

Baca Juga: Daftar Nama Toko dan Alamat Penjual Minyak Goreng Rp14 Ribu di Sulawesi Selatan, Terdaftar Simirah 2.0

Anies Baswedan juga menambahkan bahwa perubahan nama jalan dan dampaknya terhadap surat kendaraan tidak akan membebani masyarakat.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x