Dosen FT UNM Diduga Pelaku Pelecehan Sudah Diberi Sanksi, Nasib Korban Tetap Aman?

- 8 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi - Dosen FT UNM Diduga Pelaku Pelecehan Sudah Diberi Sanksi, Nasib Korban Tetap Aman?
Ilustrasi - Dosen FT UNM Diduga Pelaku Pelecehan Sudah Diberi Sanksi, Nasib Korban Tetap Aman? /Pexels/Kat Jayne/

Jurnal Makassar – Universitas Negeri Makassar (UNM) sudah mengambil keputusan terhadap Dosen FT UNM HB terduka pelaku pelecehan terhadap mahasiswi.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dosen FT UNM HB, kini pihak UNM memberikan sanksi dengan menonaktifkan selama satu tahun.

Penonaktidan dosen FT UNM HB terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswi tertuang Melalui surat Keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022 yang ditandatangani Prof Husain Syam memberikan sanksi dengan penonaktifan selama satu tahun.

Baca Juga: Masih Ingat Dosen FT UNM Diduga Pelaku Pelecehan? Ini Kabar Terbarunya, Dinonaktifkan Setahun

Dalam surat tersebut, dosen FT UNM HB dinonaktifkan dosen baik sebagai pengajar, penasihat akademik dan pembimbing skripsi mahasiswa.

SK tertanggal 5 Juli 2022 itu ditandatangani langsung Rektor UNM, Prof Husain Syam.

"Menonaktifkan sebagai dosen dalam kegiatan mengajar, membimbing tugas akhir atau skripsi, menguji tugas akhir, penasihat akademik, pembimbing aktivitas kemahasiswaan maupun nonkemahasiswaan," begitu diktum putusan Rektor UNM.

Baca Juga: Pihak Fakultas Segera Panggil Dosen FT UNM yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya

Dilansir dari rilis resmi, selain penonaktifan selama setahun, Dosen FT HB juga dicopot dari jabatannya selaku sekretaris jurusan.

Yang bersangkutan juga ditunda kenaikan gaji berkalanya selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan tidak dibayarkan remunerasinya selama setahun.

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x