Daftar 8 Situs Platform Digital yang Diblokir Kominfo Pada, Ada Yahoo

- 31 Juli 2022, 09:37 WIB
Kominfo telah memblokir beberapa platform digital yang belum terdaftar dalam PSE Kominfo hingga hari ini, Sabtu 30 Juli 2022 termasuk salah satunya Yahoo.
Kominfo telah memblokir beberapa platform digital yang belum terdaftar dalam PSE Kominfo hingga hari ini, Sabtu 30 Juli 2022 termasuk salah satunya Yahoo. /Kabar-Priangan.com/Yahoo/

Jurnal Makassar – Simak daftar 8 situs platform digital yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Situs platform digital yang diblokir pemerintah mulai hari ini pada Sabtu, 30 Juli 2022 karena belum mendaftarkan diri pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Seperti diketahui, Kominfo sebelumnya meminta agar PSE yang beroperasi di Indonesia, untuk melakukan pendaftaran kepada mereka.

Baca Juga: Kominfo Telah Memblokir Platform Digital: Steam, Epic Game, Dota, Counter Strike, dan Origin

Jadi, Kominfo telah menepati janjinya untuk memblokir situs yang tidak terdaftar dan memenuhi aturan PSE.

Berikut daftar 8 situs yang diblokir oleh Kominfo pada 30 Juli 2022:

- Yahoo

- Paypal

Baca Juga: Kalahkan Bali United FC, PSM Makassar Puncaki Klasemen Sementara Liga 1 2022-2023

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah