Jurnal Makassar – Simak daftar 8 situs platform digital yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Situs platform digital yang diblokir pemerintah mulai hari ini pada Sabtu, 30 Juli 2022 karena belum mendaftarkan diri pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Seperti diketahui, Kominfo sebelumnya meminta agar PSE yang beroperasi di Indonesia, untuk melakukan pendaftaran kepada mereka.
Baca Juga: Kominfo Telah Memblokir Platform Digital: Steam, Epic Game, Dota, Counter Strike, dan Origin
Jadi, Kominfo telah menepati janjinya untuk memblokir situs yang tidak terdaftar dan memenuhi aturan PSE.
Berikut daftar 8 situs yang diblokir oleh Kominfo pada 30 Juli 2022:
- Yahoo
- Paypal
Baca Juga: Kalahkan Bali United FC, PSM Makassar Puncaki Klasemen Sementara Liga 1 2022-2023