Jurnal Makassar – Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) sebelumnya telah merencanakan untuk memblokir Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) di Indonesia.
Pemblokiran oleh Kominfo telah dilakukan pada Sabtu, 30 Juli 2022. Pemblokiran diberlakukan karena platform digital tersebut belum mendaftar PSE.
Platform digital yang telah diblokir mencakup Steam, Epic Game, Dota, Counter Strike, dan Origin (EA).
Baca Juga: Jeje Slebew Akhirnya Klarifikasi Video Saat Dirinya Marah-Marah di Citayam Fashion Week
Kelima platform digital yang diblokir Kominfo diketahui belum juga mendaftarkan diri setelah dikirimi surat teguran.
Cukup banyak keluhan yang dilontarkan di media sosial khususnya Twitter terkait pemblokiran tersebut. Sebagian mengaku tidak dapat lagi memainkan game favoritnya di platform yang diblokir itu.
Ada pula yang menerangkan soal aturan PSE, bahwa kenapa game Mobile Legend (ML) tidak turut diblokir sedangkan Steam dan Dota2 diblokir karena ML telah mendaftar ke PSE sedangkan Dota2 dan Steam tidak.
Pendaftaran PSE diwajibkan karena terkandung dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.