Jurnal Makassar – Menjelang peringatan hari kemerdekaan ke 77 RI, istana kepresidenan menghimbau seluruh rakyat Indonesia memasang bendera merah putih.
Pemasangan bendera merah putih dihimbau mulai hari ini 1 Agustus 2022.
Pemasangan bendera merah putih ini bukan hanya kepada Kementerian dan lembaga negara, akan tetapi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Benarkah Kominfo Bisa Baca Isi Whatsapp dan Email Setelah PSE Mendaftar? Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tasu'a dan Asyura yang Dikerjakan pada 9 dan 10 Muharram
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mengimbau kepada seluruh Kementerian, lembaga, baik itu Gubernur, Pak Bupati, Pak Wali Kota per tanggal 1 Agustus ini seluruh kantor-kantor sudah dihiasi dengan bendera Merah Putih dan seluruh jalan protokol, tempat strategis dan lain-lain itu sudah bisa dan harus dan wajib dipasang logo terkait dengan Tahun 2022 ini memperingati hari kemerdekaan," kata Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono dilansir dari siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Pemasangan bendera merah putih ini untuk memperingati HUT ke 77 RI dengan semarak.
"Tentunya kita semua memperingati hari ulang tahun kemerdekaan ke-77 ini di tahun 2022 dengan semarak," sambungnya.