Mengenai kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sementara Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Lengkap Umur Hingga Pekerjaanya
Dengan demikian, penanganan kasus Brigadir J terang Mahfud MD akan semakin dekat untuk membongkar aktor dari peristiwa kematian Brigadir Yoshua.***