Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Bertambah, Mahfud MD; Sudah Tiga Orang

- 9 Agustus 2022, 07:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.*
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.* /Instagram/@mohmahfudmd/

Mengenai kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawati Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Lengkap Umur Hingga Pekerjaanya

Dengan demikian, penanganan kasus Brigadir J terang Mahfud MD akan semakin dekat untuk membongkar aktor dari peristiwa kematian Brigadir Yoshua.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah