Rektor Universitas Lampung Diduga Terima Suap Rp5 M Terkait Meluluskan Calon Mahasiswa Baru

- 21 Agustus 2022, 17:16 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga tersangka lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) dan tiga tersangka lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. /PMJ News/YouTube KPK

Jurnal Makassar – Karomani (KRM) yang merupakan Rektor Universitas Lampung diduga menerima suap sebesar Rp5 M terkait penerimaan mahasiswa baru.

Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY) dan ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Bisri (MB).

Tersangka keempat adalah Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak pemberi suap.

Baca Juga: Profil dan Biodata Karomani, Rektor Universitas Lampung Terjaring OTT KPK, lengkap Pendidikan dan Kekayaan

Adapun Kualifikasi dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung disampaikan KPK saat konferensi Pers pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Pada tahun 2022, Universitas Lampung ikut menyelenggarakan SNMPTN dan seleksi mandiri yang disebut sebagai Simanila untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang merupakan Rektor Universitas Lampung periode 2020 – 2024 memiliki wewenang terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Dana Desa, Masyarakat di Luwu Patungan Perbaiki Jalan

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x