Jurnal Makassar – Karomani (KRM) yang merupakan Rektor Universitas Lampung diduga menerima suap sebesar Rp5 M terkait penerimaan mahasiswa baru.
Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY) dan ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Bisri (MB).
Tersangka keempat adalah Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak pemberi suap.
Adapun Kualifikasi dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung disampaikan KPK saat konferensi Pers pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Pada tahun 2022, Universitas Lampung ikut menyelenggarakan SNMPTN dan seleksi mandiri yang disebut sebagai Simanila untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang merupakan Rektor Universitas Lampung periode 2020 – 2024 memiliki wewenang terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Dana Desa, Masyarakat di Luwu Patungan Perbaiki Jalan
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.