Jurnal Makassar – Korban pelecehan seksual di grup chat WhatsApp Kawan Lama Group laporkan terduga pelaku ke Polda Metro Jaya.
Korban didampingi suaminya dan kuasa hukumnya melapor pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Korban pelecehan melaporkan dua orang terduga pelaku yaitu DC dan SB.
Laporan korban pun telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Agustus 2022.
“Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan, diduga dilakukan oleh oknum oknum perusahaan dan kami telah melaporkan ke Polisi di Polda Metro Jaya,” kata Dito Sitompul.
Kuasa hukumnya mengatakan bahwa pelaku pelecehan dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Daftar 6 Orang Polisi yang Diduga Halangi Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J
“Untuk pasalnya kami telah melaporkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 5 dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” lanjutnya sebagaimana dilansir dari pmjnews.