Fadel Muhammad Diberhentikan Jadi Ketua DPD RI, Tamsil Linrung Gantikan Posisi Ketua

- 21 Agustus 2022, 20:20 WIB
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional.
Anggota DPD RI Fadel Muhammad mengatakan pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus adalah inkonstitusional. /ANTARA

Jurnal Makassar - Anggota DPD RI Fadel Muhammad diberhentikan jadi ketua DPD RI dan digantikan oleh Tamsil Linrung jadi ketua baru.

Keputusan pencopotan Fadel Muhammad sebagai anggota DPD RI dalam rapat paripurna yang dilakukan pada Kamis, 18 Agustus 2022 lalu.

Seperti diketahui, fadel Muhammad menjabat sebagai ketua DPD RI dengan masa jabatan mulai dari 2019-2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ganjar Mukti, Pemain Bertahan yang Dilepas PSM Makassar

Atas keputusan yang dilakukan oleh internal DPD RI mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, politisi asal Gorontalo itu akan berupaya menempuh jalur hukum.

Seperti dilansir jurnalmakassar dari antaranews.com, Fadel Muhammad merasa keberatangan dan menganggap keputusan tersebut adalah inkonstitusional.

"Segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tuturnya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Dana Desa, Masyarakat di Luwu Patungan Perbaiki Jalan

Oleh karena itu, Fadel Muhammad akan menempuh jalur hukum atas digantikannya sebagai ketua DPD RI yang menurutnya tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah